Mengerjakan Shalat Sunnat Di Rumah Lebih Afdhal
MENGERJAKAN SHALAT SUNNAT DI RUMAH LEBIH AFDHAL
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat sebuah bilik –dia (perawi) mengatakan : “Aku kira dia mengatakan, dari tikar- pada bulan Ramadhan. Di tempat itu beliau mengerjakan shalat beberapa malam. Lalu ada beberapa orang sahabatnya yang mengerjakan shalat bersama beliau. Setelah mengetahui keberadaan mereka, maka beliau duduk dan keluar menemui mereka seraya bersabda.
قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيْعِكُمْ، فَصَلُّوْايُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوْ تِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ، إِلاَّ الْمَكْتُوْ بَةَ
“Aku telah mengetahui apa yang telah kalian perbuat. Karenanya, wahai sekalian manusia, shalatlah kalian di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seeorang adalah di rumahnya kecuali sahalat wajib”. Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani[1]
Dapat saya katakan, hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnat itu lebih baik di rumah kecuali shalat fardhu.
Keutamaan ini bersifat mutlak, baik shalat sunnat ini yang disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah di masjid maupun tidak, sebagaimana yang tampak jelas di dalam hadits. Wallaahu a’lam
Hadits tersebut diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Salim serta Nafi’. Dan itu pula yang menjadi pendapat Malik, Abu Yusuf, dan Syafi’i[2]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_______
Footnote
[1] Hadits shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul Adzan, bab Shalaatul Lail (no. 731). Juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab Istihhaabu Shalaatin Naafilah fii Baitihi wa Jawaazihaa fil Masjid, (hadits no. 781). Lihat : Jaami’ul Ushuul (VI/118)
[2] Lihat kitab, al-Hawaadits wal Bida, karya at-Thurthusyi (hal.136-137)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2428-mengerjakan-shalat-sunnat-di-rumah-lebih-afdhal.html